Selasa, 28 Desember 2010

Usaha kecil dan Menengah

Usaha Kecil dan Menengah

Definisi Usaha Kecil Menengah

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Belakangan ini perbincangan mengenai UKM semakin mengemuka. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha termasuk dalam skala ke Jii dari segi jumlah maupun tenaga kerja. Kekayaan bersih pun paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah "Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Dan, kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Pemerintah Republik Indonesia, membina UKM melalui Oinas Koperasi dan UKM, dimasmg-masing Provinsi atau Kabupaten/ Kota. Banyak pula binaan UKM yang dikelola oleh beberapa perusahaan swasta.

"UKM ini memiliki kontribusi dalam penciptaan Produk Domestik Bruto (PDB)," kata Sandiaga S Uno, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Usaha Mikro. Kecil, Menengah dan Koperasi. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan UKM memberikan kontribusi Rp 2.121.3 triliun atau 53,6 persen dari total PDB Indonesia pada 2007 yang mencapai Rp 3.957,4 triliun. Nilai ekspor dan penyerapan tenaga kerja.

Selain itu. Sandiaga juga mengungkapkan bahwa UKM berperan dalam pembentukan modal investasi nasional. Meskipun beberapa permasalahan tetap dihadapi UKM mulai dari modal hingga pemasaran produk. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menjalankan 12 program di antaranya penyelesaian KUT yang macet, peningkatan akses kepada perbankan, dan pelaksanaan pasar rakyat. Tentu saja, sejarah sudah mencatat bahwa jenis UKM ini mampu bertahan terhadap krisis bahkan pada krisis moneter lalu mampu menjadi pilar ekonomi ketika semua roda ekonomi lamban berputar.

Beberapa Karakteristik Usaha Kecil adalah:

Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah; Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha; Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP; Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha; Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal; Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.

Contoh Contoh Usaha Kecil

Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja; Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya; Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan; Peternakan ayam, itik dan perikanan; Koperasi berskala kecil.

Pengertian usaha menengah

Ciri-ciri usaha menengah

Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi; Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;


Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll; Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll; Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan; Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

Contoh usaha menengah

Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu: Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah; Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor; Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi; Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam; Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan. Peluang usaha kecil menengah selalu saja mendapat porsi besar dalam republik ini.



Daftar pustaka

www.wikipedia.com
http://belajarusahakecil.blogspot.com/2009/03/usaha-kecil-menengah.html
Sumber: Koran Tempo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar