Senin, 28 Februari 2011

PELANGGARAN HAK CIPTA

Tahun 2009 lalu Korea Selatan memperkenalkan peraturan baru seputar pelanggaran hak cipta online. Hukumannya cukup berat, termasuk putus hubungan dengan internet. Setelah itu, penjualan digital melonjak lebih dari 50 persen. Akan tetapi, di saat yang sama, pelanggaran juga tercatat meningkat pesat. Dari laporan terakhir, Korea Selatan kini berada di posisi kedua sebagai negara pembajak musik terbesar di dunia.


Music Matters, perusahaan asal Hong Kong melakukan penelitian terhadap 8.500 orang di 13 negara. Hasilnya, di tahun 2009 lalu, warga Korea Selatan berada di belakang warga China sebagai warga yang paling banyak melanggar hak cipta musik online.

Menurut laporan Music Matters, seperti VIVAnews kutip dari Torrentfreak, 31 Januari 2010, 68 persen pengguna internet di China mengaku telah mendownload musik tanpa membayar. Sebanyak 60 persen warga Korea Selatan menyatakan demikian. Di posisi berikutnya adalah Spanyol. Sekitar 46 persen warganya mengaku mendownload musik ilegal.

Meski demikian, laporan tersebut diragukan validitasnya oleh Ministry of Culture, Sports and Tourism. Sampai dilakukan penelitian terhadap laporan tersebut, pemerintah Korea Selatan meminta laporan tersebut untuk diabaikan.

Sebelum ini, di tahun 2009 lalu, Korea Selatan tercantum dalam daftar priority piracy watchlist oleh International Intellectual Property Alliance (IIPA). Anggotanya, termasuk Recording Industry Association of America (RIAA) dan Motion Picture Association of America (MPAA) pertengahan tahun lalu telah meminta pemerintah untuk melakukan tindakan tegas.

Komentar : Menurut saya music matters harus mencari bukti otentik yg menyatakan bahwa negara China, Korea Selatan, dan Spanyol menjadi negara-negara pembajak musik musik terbesar di dunia..Agar Ministry of culture dapat percaya dan mengambil tindakan tegas/sanksi atas tindakan yg negara-negara trsebut lakukan, karena itu dapat mengalami kerugian besar trhadap perindustrian musik di dunia,terutama dalam omset pendapatan dan royalti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar