Minggu, 15 Mei 2011

HUKUM PERIKATAN

1. Pengertian Hukum Perikatan

Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Macam-macam perikatan :

  1. Perikatan bersyarat
  2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
  3. Perikatan yang membolehkan memilih
  4. Perikatan tanggung menanggung
  5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
  6. Perikatan tentang penetapan hukuman

2. Dasar Hukum Perikatan Berdasarkan KUH Perdata 3 Sumber, yaitu :

  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
  2. Perikatan yang timbul dari undang – undang, dibagi 2 yaitu :

· Perikatan terjadi karena undang-undang semata

· Perikatan terjadi karena undang-undang perbuatan manusia

  1. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum

3. Azas-azas Dalam Hukum Perjanjian

a. Asas Kebebasan Berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :

· membuat atau tidak membuat perjanjian;

· mengadakan perjanjian dengan siapapun;

· menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;

· menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan

  1. Asas konsensualisme berhubungan dengan saat lahirnya suatu perjanjian yang mengandung arti bahwa perjanjian itu terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian, mengenai saat terjadinya kesepakatan dalam suatu perjanjian
  2. Asas Pacta Sunt Servanda adalah perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan dari pihak lain. Hal ini disebutkan dalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata yaitu suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
  3. Asas Itikad Baik
  4. Asas Kepribadian

Hapusnya Perikatan :

Pasal 1381, Perikatan Hapus :

  • Karena pembayaran;
  • Karena penawaran pembayaran tunai,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
  • karena pembaruan utang;
  • karena perjumpaan utang atau kompensasi;
  • Karena pencampuran utang;
  • karena pembebasan utang;
  • karena musnahnya barang yang terutang;
  • Karena kebatalan atau pembatalan;

Akibat-Akibat Wansprestasi

Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yangm diperjanjikan. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :

1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya

2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan

3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat

4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni

1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi). Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni

a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;

b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;

c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian. Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

3. Peralihan Risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar