Selasa, 28 Desember 2010

koperasi syariah

koperasi syariah

Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Koperasi Jasa Keuangan Syariah ini bernama ”Balai-usaha Mandiri Terpadu Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia” yang selanjutnya disingkat dengan nama ”BMT- PATRINDO”.
Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata No 17 Kelurahan Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta.

Wilayah kerja Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT-PATRINDO meliputi Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membuka cabang/perwakilan di luar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT - PATRINDO berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT - PATRINDO dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
a. Keanggotan bersifat sukarela, umum dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan oleh anggota secara demokratis;
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi;
f. Otonom dan kemandirian;
g. Kerjasama antar Koperasi;

Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi yang sehat dan halal

Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota pada khususnya, masyarakat warga transmigran dan warga masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah
Menjadi perekat pemersatu gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional





Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :

a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi;
c. memiliki komitmen dan kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya);
d. bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan dalam anggaran rumah tangga dan keputusan Rapat Anggota;
e. menyetujui isi anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan ketentuan yang berlaku dalam Koperasi;
f. bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam wilayah Republik Indonesia;
g. mempunyai mata pencaharian tetap/usaha yang produktif;
h. mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dan menyatakan kesanggupan tertulis

untuk melunasi simpanan pokok;

Setiap anggota mempunyai kewajiban :

a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota;

b. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha Koperasi;

c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;

d. memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.


Setiap anggota berhak :

a. memperoleh pelayanan dari Koperasi;

b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;

c. memiliki hak suara yang sama;

d. memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas;

e. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;

f. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

Keanggotaan berakhir apabila

a. anggota tersebut meninggal dunia

b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;

c. berhenti atas permintan sendiri, atau

d. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan AD/ART dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.



DAFTAR ANGGOTA PENDIRI
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
“BMT - PATRINDO”



1. Drs. H. Djoko Sidik Pramono, MM Komplek Depnakertrans No. 100, Bekasi Jabar.
2. H. Sonny Soemarsono Jl. Kenanga. No.02, Mulyojati Metro Barat,Metro
3. Ir. H. Harry Heriawan Saleh, MSc Jl. Gereja / 22, Cilandak Barat, Jakarta Selatan
4. Ir. H. Djuharsa MD, MM Jl. Timo Terusan/ 01, Duren Tiga, Pancoran Jaksel
5. Drs. H. Mirwanto Manuwiyoto, MM; Jl. Kebagusan Besar, Pasar Minggu Jaksel.
6. Prof. Dr.Ir. Muhajir Utomo, MSc Komp. Perumahan UNILA, Bandar Lampung.
7. Ir. J u n a i d i Jl. Sawo Kalimanggis No.43, Jatisampurna Bekasi
8. Ir. Sugiarto Sumas, MT Jl. Harapan Baru Taman Bunga A5/2, Cimanggis
9. Kol. Purn. Sarmoedjie Jl. Sawo Kecik Raya no.17 Pulogebang Jaktim
10. Ir. H. Sunu Pramono Budi, MM Cipayung Jaya Pancoram Mas Depok Jawa Barat
11. Drs. Sutrisno Singotirto, MSi Kp. Setu, Cilangkap Cimanggis, Depok Jabar.
12. Drs. H. Ahmad Sobari Fadil, MSi Taman Kopo Indah G. 53 Bandung Jawa Barat.
13. Ir. Rajumber, MSi TMP. Kaklibata Duren Tiga, Jakarta Selatan.
14. Ir. Nyoman Suisnaya, MT Puri Depok Mas, Pancoran Mas Depok Jabar.
15. Ir. Aisyah Gamawati, MM Pondok Cibubur Blok B4, Cimanggis Depok.
16. Suryadin Ahmad, SH Jl. Lontar, Jagakarsa Jakarta Selatan.
17. Ir. Prasetyo Sayogyo, MEM Pondok Bambu Permai Af/7 Duren Sawit Jaktim
18. Drs. Budi Santoso -
19. Ir. H. Umar Hamzah, MM Beji Permai Blok.D/08, Tanah Baru Depok Jabar.
20. Ir. Anggit Kustiyani, MM Bintara Jaya Permai C.201. Bekasi Barat, Bekasi.
21. Ir. Titi Wahyuni, MSi Mampang Pancoran Mas, Depok Jawa Barat.
22. Drs. Sartono, MSi Jl. Poncol Jaya Kuningan Barat Jakarta Selatan
23. Anton Trisusilo, SE Taman Cipayung xx No.120, Sukmajaya Depok
24. Aditya Hendra Krisna, SE Jl. Kayu Manis Barat Matraman Jakarta Timur.
25. Joko Purwanto, SE Pangkalan Jati Cipinang Melayu, jakarta Timur.
26. Pandit Nurwidodo, SIP Jl. H. Baping GG Asem, Ciracas Jakarta Timur.
27. Lilik Bambang, SE Citra Gran Blok G.16/8 Bekasi Jabar.
28. Pamujie, BA Bojong Pondokterong Pancoranmas Depok.
29. Ketut Jatinegara Bojong Rawalumbu, Bekasi Jawa Barat
30. S u r o t o Purwekerto Selatan, Purwekerto Jawa Tengah.
31. Subandi, S.Sos Menteng, Jekan Raya, Palangkaraya Kalteng.
32. B a s u k i Marabahan Kota, Barito Kuala Kalimantan Selatan.
33. Drs. Sumpono, MM Jl. Todak No. 2 Padang Utara Sumatera Barat.
34. Sumijarno Jl. Pipa Lr. Melati, Sukarami Palembang Sumsel.
35. Tatok Suwito Meranti, Kab. Pelalawan, Prov. Riau.
36. Tulus Sugianto Bitai Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Aceh D.
37. Sulkan, SH Jl. Kenari XII, Kelayan Selatan Banjar Masin.
38. Drs. H. Sukardhi Komplek Permata Permai Banjar, Banjar Masin.
39. H. Suripno Sumas, SH, MH Jl. Veteran Perintis Indah, Banjarmasin Kalsel.
40. Drs. Abdussani Jl. Simpang Gusti, Banjarmasin Utara Kalsel.
41. Ir. Muhammad Syauqi, MM Jl. Hadramaut Tinggar Ampenan, Mataram NTB.


SUSUNAN PENGURUS
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
(BMT - PATRINDO)


I. DEWAN PENASEHAT

1. Drs. H. Djoko Sidik Pramono, MM
2. Ir. Harry Heriawan Saleh, M.Sc.
3. Ir. H. Djuharsa. MD, MM

Ketua Dewan Penasehat

A n g g o t a.
A n g g o t a.

II. DEWAN PENGAWAS

1. Prof. Dr. Ir. Muhajir Utomo, MSc.
2 Drs. Mirwanto Manuwiyoto, MM
3. Ir. Prasetyo Sayogyo, MEM.

Ketua Dewan Pengawas

A n g g o t a
A n g g o t a

III. PENGURUS HARIAN

1. Ir. H. Junaidi
2. Ir. H. Sunu Pramono Budi, MM.
3. Drs. Sutrisno Singotirto, M.Si
4. Ir. Nyoman Suisnaya, MP.
5. Drs. H. As. Fadil, M.Si.
6. Ir. Hj. Anggit Kustiyani, MM.


PENGELOLA

Tenaga profesional (S1 dan D3) berdasarkan hasil seleksi oleh pengurus harian dan sesuai kebutuhan terdiri dari :
1. Direksi/Manajer
2. Pemasaran/Marketing
3. Administrasi/Pembukuan
4. Teller.

kinerja bisnis pt telkom

kinerja bisnis pt telkom

Kinerja perusahaan PT. TELKOM .Tbk

bisnis berbasis teknologi informasi yang

TELKOM telah memulai transformasi bisnis berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk menyempurnakan sistem dan proses yang kami miliki, dengan tujuan mencapai koordinasi dan integrasi yang lebih baik dari manajemen produk dan layanan antar sehingga memaksimalkan kepuasan pelanggan. Berdasarkan orientasi dan baku mutu yang kini sangat berpusat pada pelanggan, para pelanggan menuntut kesempurnaan produk dan layanan mendekati 100% untuk keandalan dan ketersediaan, sepanjang waktu dalam tujuh hari seminggu. Inilah norma yang berlaku saat ini untuk layanan-layanan kelas dunia. Jika TELKOM bermaksud mempertahankan usahanya dengan berhasil danmemenangkan persaingan layananlayanan new wave, maka TELKOM perlu membangun infrastruktur teknologi informasi yang kokoh dengan segala tuntutannya agar menjadi sebuah organisasi yang mengedepankan pelanggan. Tuntutan itu tengah kami tangani dengan program INFUSION 2008. Program ini berupaya memperbaiki kualitas keseluruhan layanan TELKOM melalui transformasi bisnis komprehensif bersandarkan teknologi informasi dan sistem-sistem operasi yang telah disempurnakan, proses-proses yang lebih terintegrasi, produk yang beragam serta layanan yang unggul. Survei kepuasan pelanggan terbaru menunjukkan skor bagi TELKOM sebesar 85,04% untuk sambungan baru, 81,09% untuk penagihan dan pembayaran, 78,15% untuk layanan pelanggan di Plasa TELKOM, 73,26% untuk respon atas keluhan pelanggan, dan 73,06% untuk layanan-layanan call center. Hasil-hasil tersebut di atas cukup memuaskan, namun jelas masih ada ruang untuk perbaikan. INFUSION bertujuan meningkatkan faktor-faktor kepuasan secara signifi kan dengan menggeser penekanan kami dari penggunaan menit percakapan (minutes-of-use- MoU) ke paket berlangganan non-suara, dari manfaat produk ke solusi inovatif, dari kapasitas ke kemampuan, dan dari volume ke nilai tambah.

Analisis dampak dan resiko usaha

1. kelebihan yang di berikan dari fasilitas dan akses komunikasi yang cepat juga dapat menibulkan hal negatif, antara lain yaitu dapat terjadi penyalah gunaan fasilitas.seperti penipuan, dan juga penggunaan sumber informasi bagi anak-anak yan tidak melalui pengawasan bisa berakibat buruk dan fatal.
2. kelebihan tekhnologi yan diberikan dapat mengurangi ketertarikan masyarakat pada hal-hal tradisional, dan juga pembangunan fasilitas-fasilitas yang terlalu banyak dan besaar dapat menggagu kestabilan lingkungan

1. RINGKASAN EKSEKUTIF

[Berisi makalah infokom, antara lain: tujuan dan visi-misi perusahaan, manfaat, analisis tentang kinerja dan struktur kepemimpinan, manfaat dan dampak terkahadap linkungan, serta tingkat daya tarik terhadap pelanggan

sektor perbankan indonesia

sektor perbankan indonesia

Latar belakang

Sektor perbankan terdiri daripada institusi-institusi berlesen iaitu bank-bank perdagangan, syarikat-syarikat kewangan, bank-bank saudagar, syarikat-syarikat diskaun dan syarikat-syarikat pembrokeran wang yang dilesenkan di bawah Akta Bank dan Institusi-institusi Kewangan 1989 (ABIK) dan dikawal selia oleh BNM.

Sektor perbankan memainkan peranan yang penting sebagai pengantara kewangan dan sumber dana utama domestik, mewakili kira-kira 70% daripada jumlah asset sistem kewangan setakat akhir tahun 1999.

Setakat hujung tahun 2000, terdapat 31 bank perdagangan (di mana 14 adalah bank milik penuh asing), 19 syarikat kewangan, 12 bank saudagar dan 7 syarikat diskaun. Setelah selesainya program penggabungan institusi-institusi perbankan domestik, bilangan institusi-institusi perbankan domestik akan berkurangan dengan ketara kepada 10 kumpulan perbankan domestik, yang mengandungi 10 bank perdagangan, 10 syarikat kewangan dan 9 bank saudagar.

Pada masa ini, sektor perbankan domestik (tidak termasuk syarikat-syarikat diskaun) menguasai kira-kira 75% daripada pasaran sektor perbankan, dari segi jumlah aset dan jumlah deposit. Meskipun institusi-institusi perbankan domestic menguasai sebahagian besar pasaran domestik, penglibatan 14 buah institusiinstitusi perbankan asing juga semakin ketara. Prestasi institusi-institusi perbankan asing sebagai satu kumpulan pada amnya adalah lebih menyerlah dari segi pencapaian kewangan, seperti yang ditunjukkan oleh pulangan atas ekuiti dan pulangan atas aset yang lebih tinggi, kecekapan operasi dan inovasi produk di dalam pasaran domestik. Bank-bank asing secara amnya beroperasi berdasarkan sasaran pasaran, iaitu penumpuan kepada pelanggan korporat bernilai tinggi berbanding dengan penumpuan kepada pengguna awam dan pelanggan korporat oleh institusi-institusi perbankan domestik. Faktor-faktor lain yang menyumbangkan kepada prestasi bank-bank asing yang lebih baik adalah rangkaian global, akses kepada sumber kepakaran dan pengalaman dalam pelbagai pasaran di samping tahap teknologi maklumat yang lebih tinggi.
Oleh itu, terdapat suatu jurang yang ketara antara institusi perbankan asing dan
domestik, yang harus dikurangkan bagi mencapai pembangunan terancang bagi
sebuah sektor perbankan domestik yang berdaya maju dan efektif.
(Vibiznews – Banking) – Perbankan di Indonesia, saat ini nampak semakin bergairah dalam bisnisnya. Sebelumnya, saat krisis global meledak pada 2008, para bankir sangat konservatif, yang berakibat tertekannya pertumbuhan kredit perbankan sepanjang tahun 2009. Hal ini berdampak terhadap pergerakan saham perbankan, di tahun 2009 indeks finansial IHSG tercatat hanya meningkat sekitar 70%, padahal indeks lainnya seperti pertambangan menguat lebih dari 150% dan indeks aneka industri melejit hampir 180% sampai akhir 2009.

Sudah cukup banyak perbankan lokal yang telah melepas sahamnya di pasar modal. Sepuluh (10) besar bank, yang menguasai 65% total asset perbankan, praktis telah “go public”. Selengkapnya saham-saham perbankan yang terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia), adalah sebagai berikut:


Masih terdapat bank-bank ternama lainnya yang belum di listing di BEI, sebagian besar adalah bank-bank asing. BI (Bank Indonesia) sendiri juga berusaha mendorong bank-bank asing untuk berbadan hukum lokal secara sukarela, supaya bank-bank tersebut dapat go public.

Berikut daftar beberapa bank asing yang terdapat di Indonesia :

Prospek Industri Perbankan Cukup Baik, di Tengah Sejumlah Hambatan

Kinerja 10 Bank Terbesar di Indonesia Tahun 2009 (Rp Miliar)
Dari 10 bank terbesar di ASEAN, baru Bank Mandiri yang namanya mampu masuk ke dalam kelas “regional” tersebut. Sedangkan BRI, BCA, dan BNI, baru masuk dalam peringkat 20 besar. Walaupun begitu, bank-bank di Indonesia memiliki peluang sangat besar untuk tumbuh tinggi didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi di tahun 2010 dapat mencapai 5,5%.

Lalu pertumbuhan aset perbankan di Indonesia juga jauh lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya. Dari tahun 2004 ke 2008 misalnya, aset perbankan Indonesia tumbuh sekitar 82%. Khusus tahun 2008, pertumbuhan aset perbankan Indonesia sebesar 17%, lebih tinggi dibandingkan Malaysia 11%, Singapura 9% dan Thailand 4,1%. Melihat gambaran seperti itu, maka perbankan di Indonesia memiliki harapan untuk mengejar ketertinggalan.


Di tahun 2009, pertumbuhan kredit hanya sekitar 10% saja, padahal di tahun 2008 tumbuh pesat sebesar 30%. Hal tersebut cukup wajar karena bank-bank Indonesia masih cukup khawatir terhadap dampak krisis ekonomi global yang masih terjadi saat itu, terutama bank-bank swasta. Tetapi seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi, tahun ini pemerintah memperkirakan pertumbuhan kredit dapat mencapai sekitar 15-17%.

Namun perbankan di Indonesia masih memiliki beberapa hambatan, salah satunya adalah struktur kepemilikan. Hingga pertengahan 2008, komposisi asing di perbankan nasional mencapai sebesar 47,02 persen dengan penguasaan aset sebesar Rp 960 triliun dan diperkirakan bahwa saat ini telah melebihi 50%. Kepemilikan asing yang terlalu dominan memiliki sejumlah risiko dan kerawanan, di antaranya tekanan mempertahankan NIM (Net Interest Margin) yang tinggi, sehingga bunga kredit sulit untuk turun.

Memang sejak krisis moneter 1998, kepemilikan asing diperbolehkan sampai sebesar 99%. Sekarang, dalam situasi ekonomi yang lebih normal, mungkin sebaiknya BI mulai membatasi kepemilikan asing di perbankan Indonesia, misalnya sampai maksimum 49%. Jika tidak, kelompok BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) sebenarnya bukanlah benar-benar berstatus swasta nasional.
Indonesia ditetapkan menjadi salah satu pembangkit ekonomi abad ke-21. Meskipun organisasi internasional telah membangun sebuah kehadiran yang signifikan di sektor perbankan Indonesia melalui penjualan bank setelah krisis keuangan Asia pada '97, kecepatan baru investasi telah marah dengan suku bunga tinggi dan tingkat tinggi dari kredit non-performing. Sekarang, Indonesia sedang bergerak ke pusat radar penurunan suku bunga pinjaman, kredit macet berada di bawah kontrol dan permintaan kredit mulai mempercepat.
Organisasi memerlukan strategi yang jelas untuk mencocokkan ambisi mereka untuk pro kontra relatif dan pertumbuhan organik, akuisisi, cabang atau joint-venture pilihan. Makalah ini menguraikan prospek pertumbuhan pasar dan menilai berbagai pilihan untuk masuk dan pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber : http://vibiznews.com/column/banking_insurance/2010/03/29 09:23
Sektor Perbankan Indonesia, Modal Asing Makin Mendominasi Senin, 29 Maret 2010 16:02 WIB
http://www.pwc.com/gx/en/financial-services/indonesian-banking-sector-investment
http://cwebasket.wordpress.com/2009/02/02/industri-dan-sektor

struktur kepemimpinan perusahaan

struktur kepemimpinan perusahaan

Kepemimpinan

Kemampuan pimpinan dapat dilihat dari bagaimana pimpinan mengarahkan dalam tindakan atau aktivitas pemimpin yang dapat dilihat dari tanggapan orang‑orang yang dipimpinnya. Kecuali itu dapat juga dilihat dari bagaimana dukungan dari seluruh bawahan dalam melaksanakan tugas ‑ tugas pokok organisasi yang dijabarkan dan dimanifestasikan melalui keputusan dan kebijakan pimpinan.

Secara umum seorang pimpinan sebaiknya memenuhi beberapa ciri berikut ini Mempunyai pendidikan luas, kemampuan berkembang secara mental, ingin tahu, mempunyai kemampuan analisis, mempunyai daya ingat yang kuat, kapabilitas integratif, ketrampilan berkomunikas, rRasionalitas dan obyektivitas, sense of urgency, sense of timing, sense of cohesiveness, sense of relevance, kesederhanaan, keberanian, kemampuan mendengar dan ketegasan.

Dari uraian di atas, menunjukkan bahwa pelaksanaan kepemimpinan memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap kinerja Pegawai. Dengan kata lain semakin kepemimpinan yang dirasakan oleh pegawai maka akan semakin tinggi tingkat kinerja yang akan dicapainya.

TELKOM telah memulai transformas

Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab Setiap Anggota Direksi dan seorang

pemimpin.

1. Direktur Utama (pemimpin perusahaan)

Ruang Lingkup dan tanggung jawab: Memimpin dan mengurus Perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perusahaan, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan; Melakukan segala tindakan dan perbuatan baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan serta mengikat perusahaan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perusahaan.

2. Direktur Keuangan

Ruang Lingkup dan tanggung jawab: Fokus dalam menjalankan penyelenggaraan fungsional korporasi di lingkungan Direktorat Keuangan; Menyelenggarakan fungsi keuangan secara terpusat yang mencakup penyelenggaraan operasional keuangan di seluruh unit bisnis yang dilaksanakan melalui unit Finance Center, serta mengendalikan efektivitas investasi pada anak perusahaan.

3. Direktur Human Capital & General Affair

Ruang Lingkup dan tanggung jawab: Fokus dalam menjalankan penyelenggaraan fungsional korporasi di lingkungan Direktorat SDM; Menyelenggarakan fungsi SDM secara terpusat yang mencakup penyelenggaraan operasional SDM di seluruh unit bisnis yang dilaksanakan melalui unit Human Resource Center. Juga bertanggung jawab dalam mengendalikan beberapa unit Corporate Service, Support Service dan Enterprise Service yaitu: Human Resource Center (HR Center), Training Center(TTC), Pusat Pelayanan Jasa Konsultan Manajemen (MCC), Pusat Pengelolaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (CDC), Dana Pensiun, dan yayasan-yayasan.

4. Direktur Network & Solution

Ruang Lingkup dan tanggung jawab: Fokus dalam menjalankan penyelenggaraan pengelolaan Operating Business, sebagai unit bisnis dan fokus dalam menyelenggarakan pengelolaan infrastruktur dan jasa di Direktorat Network & Solution; Sebagai unit bisnis dan mengkonsolidasikan unit-unit bisnis yaitu: Divisi Long Distance, Divisi Multimedia, Divisi Fixed Wireless Network dan Unit-Unit Support Service yaitu: Pusat Riset dan engembangan (Research & Development (R&D) Center), Pusat Pelayanan Pemeliharaan & Perbaikan Alat Produksi Perusahaan (Maintenance Service Center (MSC)), dan Pusat Pelaksana Pembangunan (TELKOM Construction Center (TCC)).

5. Direktur Konsumer

Ruang Lingkup dan tanggung jawab: Fokus dalam menyelenggarakan pengelolaan delivery channel dan customer di Direktorat Konsumer; Sebagai unit bisnis yang fokus pada penyelenggaraan pengelolaan fungsi delivery channel dan customer segmen retail/consumer.

6. Direktur Enterprise & Wholesale

Ruang Lingkup dan tanggung jawab: Fokus dalam menyelenggarakan pengelolaan fungsi delivery channnel dan customer di Direktorat Enterprise & Wholesale; Sebagai unit bisnis yang fokus pada penyelenggaraan pengelolaan fungsi delivery channel dan customer segmen Corporate dan Wholesale, dan mengkonsolidasikan unit-unit bisnis di Divisi Enterprise Service (ESC) dan Divisi Pelayanan Mitra Operator& Interkoneksi (CISC).

7. Direktur Information Technology

Ruang Lingkup dan tanggung jawab: Fokus dalam pengelolaan pendayagunaan teknologi informasi Perusahaan dan pengelolaan fungsi supply management di Direktorat IT& Supply; Mengendalikan Information Service Center dan Supply Center

8. Direktur Compliance & Risk Management

Ruang Lingkup dan tanggung jawab: Fokus dalam pengelolaan kepatuhan, hukum, dan pengelolaan risiko di Direktorat Compliance & Risk Management

pengertian koperasi

Pengertian KOPERASI

1. BIDANG ORGANISASI / KEANGGOTAAN
Anggota dalam kegiatannya merupakan sumber utama sebagai pelaku operasional koperasi , maka perlu ditingkatkan pelayanan dan kerjasama anggota. Pengurus sangat selektif dan hati – hati dalam menerima anggota. Keanggotaan Koppas Kranggan tidak disusupi oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab / ufunturir yang tujuannya hanya untuk memanfaatkan koperasi sebagai lahan yang empuk bagi mereka. Berdasarkan AD/ART KOPPAS Kranggan yang dapat diterima menjadi anggota KOPPAS Kranggan adalah :
• Pedagang Pasar Kranggan Aktif
• Memiliki Kios /SPT/Rumah tinggal atas nama sendiri
• Berdomisili tetap min 2 tahun
• Memiliki KTP Kec Jati Sampurna dan sekitarnya
• Anggota Masyarakat yang memiliki pendapatan tetap
• Warga Negara RI yang telah berumur 17 tahun
• Percobaan anggota dilayani kurang lebih 6 bulan
• Telah menjadi Nasabah Tabungan Cempaka dan Nasabah peminjam sebayak 3 kali serta dinyatakan benar.

2. KEPENGURUSAN / PENGAWAS
Pengurus KOPPAS Kranggan adalah orang – orang yang terpilih terdiri dari tiga orang pengurus harian, tiga orang pengawas, dan tiga orang penasehat.
3. USAHA DAN PERMODALAN
KOPPAS Kranggan bergerak dalam usaha Jasa yang dititik beratkan pada USP ( Usaha Simpan Pinjam ), penjualan barang elektronik, Furniture, sepeda motor, handphone, dan accessories ATK dan Foto Copy, serta Unit Peparkiran di R.S Meilia. Permodalan bersumber dari siompanan anggota dan pihak ke tiga.
4. BIDANG KEUANGAN
KOPPAS Kranggan dapat melayani pinjaman anggota maupun non anggota baik harian, mingguan ataupun bulanan sehingga kegiatan operasional usaha anggota terutama menjelang lebaran dapat berjalan dengan baik, dan ini semua tidak mungkin dilaksanakan tanpa kepercayaan masyrakat pada umumnya.
5. PENATAAN ORGANISASI DAN SISTEM MANAJEMEN
Guna lebih menyempurnakan system manajemen koppas kranggan telah melakukan penyempurnaan organisasi dengan cara mengangkat seorang manajer sebagai perpanjangan tangan pengurus pelaksanaan operasial harian yang didukung oleh internal control (pengendalian interen) yang di pantau secara tertib dan berkesinambungan oleh pengurus / sekretaris pengurus serta di dukung penempatan job description yang sesuai dengan keahlian masing – masing ( karyawan)
6. HUBUNGAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Hubungan dengan instansi terkait berjalan dengan baik, hal ini terbukti bahwa instansi tersebut telah membina Koppas Kranggan terutama di Bidang USAHA SIMPANPINJAM sehingga kita jadi salah satu penyalur USP terbaik dan sehat di Kota Bekasi serta mendapat predikat sebagai koperasi berprestasi ditingkat Nasioal.
7. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) kepada anggota telah sesuai dengan keptusan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) serta berdasarakan Anggaran Dasar Koppas Kranggan.

Usaha kecil dan Menengah

Usaha Kecil dan Menengah

Definisi Usaha Kecil Menengah

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Belakangan ini perbincangan mengenai UKM semakin mengemuka. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha termasuk dalam skala ke Jii dari segi jumlah maupun tenaga kerja. Kekayaan bersih pun paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah "Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Dan, kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Pemerintah Republik Indonesia, membina UKM melalui Oinas Koperasi dan UKM, dimasmg-masing Provinsi atau Kabupaten/ Kota. Banyak pula binaan UKM yang dikelola oleh beberapa perusahaan swasta.

"UKM ini memiliki kontribusi dalam penciptaan Produk Domestik Bruto (PDB)," kata Sandiaga S Uno, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Usaha Mikro. Kecil, Menengah dan Koperasi. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan UKM memberikan kontribusi Rp 2.121.3 triliun atau 53,6 persen dari total PDB Indonesia pada 2007 yang mencapai Rp 3.957,4 triliun. Nilai ekspor dan penyerapan tenaga kerja.

Selain itu. Sandiaga juga mengungkapkan bahwa UKM berperan dalam pembentukan modal investasi nasional. Meskipun beberapa permasalahan tetap dihadapi UKM mulai dari modal hingga pemasaran produk. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menjalankan 12 program di antaranya penyelesaian KUT yang macet, peningkatan akses kepada perbankan, dan pelaksanaan pasar rakyat. Tentu saja, sejarah sudah mencatat bahwa jenis UKM ini mampu bertahan terhadap krisis bahkan pada krisis moneter lalu mampu menjadi pilar ekonomi ketika semua roda ekonomi lamban berputar.

Beberapa Karakteristik Usaha Kecil adalah:

Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah; Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha; Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP; Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha; Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal; Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.

Contoh Contoh Usaha Kecil

Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja; Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya; Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan; Peternakan ayam, itik dan perikanan; Koperasi berskala kecil.

Pengertian usaha menengah

Ciri-ciri usaha menengah

Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi; Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;


Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll; Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll; Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan; Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

Contoh usaha menengah

Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu: Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah; Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor; Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi; Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam; Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan. Peluang usaha kecil menengah selalu saja mendapat porsi besar dalam republik ini.



Daftar pustaka

www.wikipedia.com
http://belajarusahakecil.blogspot.com/2009/03/usaha-kecil-menengah.html
Sumber: Koran Tempo

Potret Pertanian Indonesia

Potret Pertanian di Indonesia yang Memprihatinkan
Perkembangan pertanian di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Selain berbagai ancaman akibat bencana alam, dan perubahan iklim, pertanian juga terancam oleh kerusakan tanah yang makin mengeras karena intensifikasi penggunaan pupuk. Melalui kebijakan Program Insus 1969 dari pemerintah, intensitas penggunaan pupuk kimia meningkat. Akibatnya residu tanah menumpuk, hama meningkat, beragam dan resist terhadap obat-obatan pertanian.
Sementara dari pihak petaninya sendiri telah mengalami hal-hal yang dapat mengancam hilangnya kemandirian petani. Yaitu kriminalisasi petani berupa tuntutan hukum terhadap sekitar 16 petani dari Kediri dan sekitarnya. Salah satunya Burhana Juwito Muhammad Ali, anggota dari Paguyuban Bina Tani Makmur Kediri yang telah menjalani hukuman lima bulan penjara karena tuduhan pelanggaran sertifikasi pembenihan. Padahal kenyataannya Burhana tidak pernah melakukan sertifikasi pembenihan.
“Sebagai ujung tombak negara, petani masih terjajah secara ekonomi dan mental meski bukan secara fisik,” kata Burhana saat testimoni dalam Musyawarah Nasional IPPHTI di Garut November lalu.
Dia mencontohkan kalau dulu petani dapat membeli benih murah karena pemerintah memfasilitasi petani untuk mendapatkan induk. Sehingga setiap penangkar dapat menangkar di tempat masing-masing dengan persaingan bebas yang mengakibatkan harga benih murah. Namun dengan adanya PMA dan pemodal asing yang tendensinya untuk tenaga kerja dan alih teknologi semua jadi berubah.
Harga benih jagung yang seharusnya Rp 2200 per kilogram, sekarang menjadi Rp 45 ribu per kilogram. Dengan penjualan senilai sekitar Rp 47 ribu, petani hanya untung Rp 2000. Tetapi PMA dapat menjual kembali seharga 100 ribu rupiah per kilogram.
Menurutnya benih jagung sangat besar keuntungannya dibandingkan padi sehingga perusahaan asing turut bermain di dalamnya.
“Kami yang berupaya meringankan petani dengan melakukan pembenihan sendiri secara legal justru dipenjarakan selama lima bulan,” ungkap Burhana.
Dengan melakukan pembenihan sendiri, paguyuban petani mampu menjual benih jagung seharga 15 ribu per kilogram. Untuk itu dirinya bersama petani lainnya berharap mendapat fasilitas dalam penangkaran. Namun sebagai penangkar untuk benih hibrida, saat ini masih sulit dalam pelegalan pembenihan, seperti harus melakukan uji coba di 20 tempat dalam dua musim berbeda, benih induk sulit didapat, induk dari luar negeri juga harus melalui tahap modal asing.
“Dengan benih lokal yang harganya murah, justru pemerintah setempat mempersulit. Padahal semestinya Menteri atau Sekjen Pertanian tidak demikian dan jangan hanya menerima informasi sepihak, tetapi harus mengkonfrontasikannya dengan kami sebagai petani,” harap Burhana.
Menanggapi keluh kesah Burhana, Dr Ir Hasanuddin Ibrahim sebagai Sekretaris Jendral Departemen Pertanian di saat yang sama menyampaikan sangat prihatin. Namun tanpa informasi yang lengkap tentang kasus Burhana, pihaknya tidak dapat memberi banyak komentar.
“Kalau ada pesan bagi Departemen Pertanian, kami akan mengevaluasi. Jika ternyata ada kesalahan dari kasus itu, maka harus ada pembersihan nama baik,” kata Ibrahim.
Menurutnya pembenihan tidak diatur, siapa saja bebas melakukan. Bila pembenihan sendiri hasilnya bagus dan dapat bersaing dengan perusahaan asing, itulah yang diharapkan dari petani. Tetapi ketika mau komersialisasi seharusnya didaftarkan agar tidak dituduh memalsu.
Mengenai kondisi tanah yang mengeras, menurutnya menjadi tangung jawab dalam perlakuan terhadap lingkungan. Untuk bisa mengembalikan kesuburan tanah, Deptan memperhatikan dengan melakukan pengembangan pertanian organik, integrasi ternak pertanian yang sudah lama, sehingga bisa dimanfaatkan untuk biogas dan pupuk.
Deptan juga mengembangkan kontrol mutu produk agar tidak membahayakan kesehatan, packagingnya tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, pemutih beras dan kenakalan pedagang lain untuk membuat produk tahan lama.
Perubahan sistem pemerintahan yang sentralistik di era Orde Baru menjadi otonomi daerah juga mempengaruhi dalam hal penyebaran dan pemahaman informasi. Maka yang terpenting adalah komunikasi program antara pusat dan daerah.


DAFTAR PUSTAKA

1. http://mediatani.wordpress.com/ 2010/04/03 08:13
2. http://id.shvoong.com/social-sciences/1642434-nasib-pangan-dan-produk-pertanian/