Jumat, 12 November 2010

MEMBUAT KOPERASI EKSIS TIDAK HANYA PADA HARI KOPERASI

Coba cermati pemberitaan tentang koperasi di media massa. Maka dengan mudah akan terlihat bahwa pemberitaan tentang koperasi itu akan menumpuk pada sekitar Hari Koperasi tanggal 12 Juli. Seolah-olah pada sekitar tanggal itu adalah sebuah “kewajiban” untuk mendiskusikan lagi nasib koperasi. Kemudian jika ditelaah lebih dalam tentang isi berita mengenai koperasi tersebut, maka tidak akan mengherankan jika berita tentang ‘keburukan’ koperasi (koperasi tidak berperan, korupsi di koperasi, dan sebagainya) memiliki jumlah dua kali lebih banyak dibanding berita mengenai ‘kebaikan’ koperasi.

Mungkin kondisi menyedihkan itu memang merupakan kenyataan yang harus diterima. Koperasi telah mendapat berbagai keistimewaan, mulai dari penegasan dalam undang-undang dasar, pembentuk kementrian khusus yang menangani koperasi, hingga perayaan suatu “hari koperasi”; tetapi secara umum kinerja koperasi hingga saat ini masih belum seperti yang diharapkan. Dengan perkataan lain, keistimewaan yang diberikan kepada koperasi belum karena memang koperasi secara aktual “berprestasi istimewa”.

Perbedaan mendasar dari ‘koperasi’ dan ‘bukan-koperasi’ sebenarnya adalah dalam aspek kelembagaannya (institutional set-up). Secara kelembagaan, koperasi seharusnya membawa prinsip-prinsip koperasi (jatidiri koperasi) : berbasis pada anggota, bersifat partisipatif dan demokratis, bersifat otonom dan independen, berorientasi pada pendidikan, berusaha mengembangkan kerjasama antar koperasi, serta peduli dan berbasis pada komunitas; yang kemudian seharusnya akan menjiwai perilaku usaha yang dilakukan. Prinsip atau jari diri koperasi itu kemudian akan menjadi faktor pembeda sekaligus kekuatan dasar koperasi dibandingkan dengan pelaku usaha lain. Jika ada organisasi yang mengaku ‘koperasi’ tetapi tidak dapat menunjukkan praktik-praktik kelembagaan koperasi tersebut maka seharusnya organisasi tersebut tidak diakui sebagai koperasi.

Berkaitan dengan hal tersebut, tentu disadari sepenuhnya bahwa koperasi bukan hanya merupakan sebuah bentuk organisasi, dan jelas harus dilihat tidak hanya sebagai suatu badan usaha. Koperasi mewakili suatu paradigma, bahkan suatu mazhab pemikiran tertentu. Dalam sejarah peradaban manusia perbedaan pemikiran tersebut adalah suatu hal yang “biasa”, sehingga adalah suatu hal yang “biasa” pula bahwa antar berbagai mazhab pemikiran berusaha untuk saling mempengaruhi dan saling membangun pengaruh. Oleh sebab itu kondisi koperasi tentu juga terkait pula dengan usaha mereka yang tidak senang dengan koperasi, atau mereka yang merasa bahwa nilai-nilai yang diperjuangkan untuk kepentingannya akan terancam jika koperasi berkembang. Oleh sebab itu, revitalisasi koperasi, baik sebagai organisasi maupun sebagai gerakan, membutuhkan usaha yang sungguh-sungguh untuk menunjukkan kepentingan koperasi (bagaiman ‘vital’nya koperasi) tidak saja pada tataran normatif tetapi juga pada tataran faktual-empiris.

sumber : http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_2.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar